Apakah Aplikasi Modal Nasional Sebar Data
Want data on your competitors?
JAKARTA – Apakah pinjol legal bisa sebar data? Teror dari debt collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) sering kali menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada kasus di mana data pribadi debitur disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol.
Selain melalui media sosial, data debitur juga kerap disebarkan ke seluruh kontak yang ada di ponsel debitur. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. DC memang diperbolehkan untuk menagih, tetapi tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi.
Dalam aturan tersebut, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. DC juga dilarang keras untuk mempermalukan debitur, meskipun debitur tersebut mengalami gagal bayar (galbay). Pinjol yang terdaftar secara legal di OJK dan tetap menyebarkan data debitur dapat dikenai sanksi pidana yang serius, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Sebar Data
Jika ada pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2024):
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
1. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan laporkan kasus tersebut baik secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
2. Laporan bisa diajukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas memimpin dan mengelola pelayanan laporan masyarakat serta menyediakan informasi terkait tugas kepolisian.
3. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan tersebut.
4. Jika laporan dinyatakan layak, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai tanda dimulainya penyidikan.
5. Penyidik kemudian akan memeriksa pelapor melalui wawancara yang akan dituangkan dalam berita acara.
6. Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan akan dilakukan.
7. Jika terbukti adanya tindak pidana, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan dan surat perintah tersebut.
Selain melapor ke polisi, debitur juga bisa mengadukan kasus tersebut ke OJK melalui email pengaduan konsumen di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Alternatif lainnya, laporan juga bisa diajukan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
Perbuatan menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 27 UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi, penipuan, ancaman, atau pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Aplikasi pinjol yang berbedar di tengah masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Dikutip dari laman www. ojk. go. id, aplikasi pinjaman online legal. Pinjaman online ilegal bisa mengakses kontak. Hal ini karena pinjaman online ilegal sering meminta akses ke kontak ponsel nasabah. Dengan akses ini, pinjol ilegal dapat melihat.
JAKARTA – Apakah Pinjol legal boleh sebar data? Masyarakat masih dibuat resah dengan penyebaran data pribadi yang dilakukan oknum pinjol baik legal maupun ilegal. Lantas, apakah pinjol legal boleh sebar data? ini dia jawabannya.
Pinjaman online atau pinjol masih menjadi jalan pintas masyarakat dalam memperoleh dana segar. Limit uang yang tinggi, persyaratan yang relatif mudah dan proses yang sangat cepat menjadi faktor utama masyarakat menggunakan layanan ini.
Namun yang sangat disayangkan, masyarakat kerap abai dengan resiko berbahaya dari pinjaman online. Salah satu yang paling berbahaya adalah penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjol.
Biasanya, data pribadi akan disebar saat pengguna mengalami gagal bayar. Kadang pula, aksi ini dilakukan sebagai ancaman agar debitur segera membayar cicilan pinjamannya.
Saat data disebar, maka resiko berbahaya lainnya dapat menimpa pengguna. Mulai dari reputasi yang hancur, data yang disalahgunakan dan berbagai resiko berbahaya lain.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Perilaku penyebaran data pribadi umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun belakangan ini, ada pula layanan pinjol legal yang melakukan aksi serupa untuk menagih hutang penggunanya.
Lantas apakah pinjol legal boleh sebar data? jawabannya tentu tidak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online) harus berbadan hukum (legal). Didalamnya juga dijelaskan bahwa layanan pinjol legal harus menerapkan prinsip perlindungan pengguna dengan salah satunya adalah menjaga privasi dan keamanan data.
Selain itu, aturan tentang sebar data juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Pasal 8 Ayat (1). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik termasuk pinjaman online wajib menghormati data pribadi yang bersifat privasi.
Satu lagi, informasi seputar boleh atau tidaknya layanan pinjol legal melakukan sebar data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dijelaskan bahwa layanan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan pinjaman online sebagai cara instan mendapat pinjaman uang, sangat disarankan untuk membaca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, resiko sebar data yang dilakukan pinjol legal maupun ilegal dapat diminimalisir.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Platform harus dengan jelas menampilkan informasi pribadi Anda yang dikumpulkan, dan Anda dapat memilih untuk tidak memberikan informasi pribadi tersebut. Kami tidak akan pernah mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Platform harus dengan jelas menampilkan informasi pribadi Anda yang dikumpulkan, dan Anda dapat memilih untuk tidak memberikan informasi pribadi tersebut. Kami tidak akan pernah mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda.